BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan melepaskan 4,1 juta hektare melalui pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan untuk Kabupaten Katingan seluas 88.294,02 hektare.
Demikian disampaikan Sekda Nikodemus mewakili Pejabat Bupati Katingan, Baru I Sangkai pada pembukaan sosialisasi TORA di aula Bappelitbang, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, dalam rangka mendukung percepatan dan pelaksanaan program pemerintah mengenai reformasi agraria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tanggal 9 September 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan maka perlu adanya koordinasi dan identifikasi pemanfaatan dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan untuk diusulkan penyelesaiannya melalui skema program tersebut di Kabupaten Katingan.
"Untuk di Katingan lahan yang akan dilepaskan melalui program TORA ini seluas 88.294,02 hektar," kata Sekda Nikodemus.(ABDUL GOFUR/B-6)








