BORNEONEWS, Buntok - DPRD Barito Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Wakil ketua DPRD Barsel, Hasanuddin Agani mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi pihaknya menyetujui raperda tersebut menjadi perda.
“Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah Bupati dengan ketua DPRD,” kata Hasanuddin Agani Borneonews usai rapat paripurna VII masa sidang II di Graha Paripurna , Kamis (9/8/2018).
Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemkab Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.
Sementara Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.
--page
Sekedar diketahui, lanjut dia, sesuai hasil penilaian BPK-RI perwakilan kalteng terhadap Laporan keuangan tahun anggaran 2017 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kita akan menyampaikan reperda yang telah disetujui bersama ini ke Gubernur kalteng paling lama tiga hari kerja,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/m)








