BORNEONEWS, Sampit - Komposisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2017 tetap seperti semula. Pembahasan tuntas dibahas, Kamis (9/8/2018) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi.
Pembahasan itu selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Selanjutkan akan dilaksanakan pembahasan dengan Satuan Organisasi Perangkat Darah (SOPD) untuk yang berkaitan program kegiatan.
"Pembahasan berjalan dengan lancar karena memang sudah sesuai semua dengan asumsi KUA yang diajukan sebelumnya," kata Hero Harapanno Mandouw, anggota badan anggaran DPRD Kotim.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kotim itu, KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Dijelaskan Hero, KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun perubahan.
--page
Lanjur dia, kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Sementara itu PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SOPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebelum dibahas bersama di DPRD Kotim.(NACO/m)








