BORNEONEWS, Muara Teweh– Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang disetor PLN. Nilai PPJ pada tahun lalu mencapai Rp3,484 miliar.
Meski begitu, Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) dalam pemandangan umumnya terhadap laporan pertanggungjawaban bupati untuk APBD 2017, yang disampaikan oleh Tajeri, mempertanyakan sumber dana PPJ.
“Apakah ini semua berasal dari seluruh pelanggan PLN Rayon Muara Teweh? Sedangkan masyarakat di kecamatan atau perdesaan sebagian besar tidak menikmati lampu penerang jalan,” tanya Tajeri yang merupakan ketua Fraksi GKKB.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Barito Utara Nadalsyah, Kamis (9/8/2018), menjelaskan bahwa pajak penerangan jalan merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Karena bersifat pajak, maka tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Akan tetapi tetap digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
--page
“Untuk desa-desa yang belum teraliri listrik Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berupaya agar desa-desa tersebut dapat dialiri listrik,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)








