BORNEONEWS, Sampit - Pengacara ES tidak terima dengan putusan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan kepadanya selama dua bulan kurungan penjara.
Dalam kasus tipiring pemanenan sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim ini hanya ES yang tempuh upaya banding.
Sementara empat terdakwa lainnya menyatakan menerima dan sudah dieksekusi jaksa mereka adalah, Sup, AG, Ton dan seorang remaja.
"Kalau kami terima saja atas putusan ini," kata Supiyanto, Jumat (10/8/2018).
Sup divonis selama dua bulan penjara. Namun hanya jalani percobaan saja. Sementara Gafur, Toni dan seorang remaja divonis masing-masing satu bulan penjara.
--page
Sedangkan ES divonis lebih berat. ES merupakan kuasa hukum dari AG. Ia yang memerintahkan pemanenan itu. Sementara pemanen sawit itu Toni dan seorang remaja
Sup adalah orang yang rencananya akan mengangkut sawit yang mengaku tidak tahu kalau itu hasil pemanenan di perusahaan.(NACO/m)








