BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Batalnya keberangkatan calon haji atas nama Yurlianti (51) tahun karena setelah menjalani pemeriksaan terakhir diketahui telah hamil tiga Minggu.
Dijelaskan Nur Hasan Samin, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) jika Yurlianti adalah warga Kabupaten Sukamara yang mendaftar lewat penyelenggara haji Kobar.
Yurlianti yang akan berangkat bersama suaminya Abdul Ghafar ketahuan hamil setelah sampai pemeriksaan terakhir di Asrama Haji Almabrur Kota Palangka Raya.
Namun menurut Nur Hasan pada 5 Juli 2018 telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar bahwa yang bersangkutan tidak ditemukan adanya tanda tanda kehamilan.
"Kalau hasil pemeriksaan di Palangka Raya dinyatakan hamil tiga Minggu berarti proses kehamilannya beberapa hari setelah cek kesehatan di sini ". jelasnya, Jumat (10/8/2018).
Pihaknya sebetulnya juga sudah berkali-kali mengingatkan agar calon haji agar mengantisipasi proses kehamilan sebelum berangkat sampai tanah suci.
Karena sesuai aturan, calon jemaah haji yang diizinkan berangkat haji adalah ketika usia kehamilan antar 14-26 Minggu dan tergolong bukan kehamilan yang beresiko tinggi. (MASROHAN/B-6)








