BORNEONEWS, Sampit - Mantan Penjabat Kepala Desa Tanjung Jorong, Ujang yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur menjalani sidang perdana.
Dalam sidang itu dia didakwa pasal berlapis oleh jaksa Kejari Kotim. Dalam dakwaan pertama, dia dibidik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa tidak ajukan eksepsi atas dakwaan yang kami bacakan itu," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (10/8/2018).
Dalam kasus ini keduanya harus meringkuk di jeruji besi setelah keuangan desa pada 2015-2016 mengalami kerugian mencapai Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat desa itu mereka pimpin.
"Meski saat pembacaan dakwaan itu mereka berdua membantah soal besaran kerugian negara itu," tukasnya. Mereka hanya keberatan soal kerugian negaran yang diakui hany Rp200 juta saja.
--page
Pekan mendatang menurut dia sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi dalam kasus tersebut.
Setelah sidang perdana digelar dua terdakwa langsung dititipkan di Rumah Rahanan Kelas IIA Palangka Raya setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit. (NACO/B-6)








