BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Kotim. Begitu juga dengan mantan petugas ukur BPN, Darmawi.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus IP4T di BPN Kotim yang bergulir pada 2014 lalu. Kini kasusnya sudah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Usai pembacaan dakwaan mereka tidak ajukan eksepsi. Semuanya akan dituangkan dalam pembelaan, seperti itu kata terdakwa melalui kuasa hukumnya," kata Lilik Haryadi, JPU dalam kasus itu, Jumat (10/7/2018).
Senin (13/8/2018) depan, sidang akan dilajutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU akan memanggil sejumlah saksi untuk pembuktian kasus itu.
Dalam kasus itu menurut jaksa, Jamaludin maupun Darmawi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dibidik dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
--page
"Sidang selanjutnga kami akan panggil saksi untuk didengar keterangannya dalam kasus ini," pungkas Lilik.
Kini kedua terdakwa diitipkan di rumah tahanan Palangka Palangka Raya. Sementara sebelumnya mereka dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit.(NACO/B-11)








