SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyelidiki kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Sejauh ini, masih banyak pihak yang belum dipanggil untuk kepentingan penyidikan. Termasuk kepala desa dan investor yang membeli tanah dengan seluas 200 hektare tersebut.

"Masih belum semuanya yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Dan yang kita panggil masih sebatas saksi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Jumat (10/8/2018).

Hendriansyah juga belum mau menyebutkan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus yang kini sudah masuk ranah penyidikan tersebut.

Kasus ini berproses ke Kejaksaan Negeri Kotim setelah dilaporkan Ketua BPD Desa setempat Radiman. Berawal pada 2017 lalu terbit 100 SPT yang sebagian besar diduga fiktif dan diterbitian Kepala Desa Bagendang Tengah.

--page

Dari sejumlah saksi yang dipanggil jaksa, mengaku tidak pernah mengajukan pembuatan surat tanah meski nama mereka termuat dalam SPT itu. Hingga belakangan diketahui tanah itu dijual kepada investor perkebunan kelapa sawit. (NACO/B-11)