SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus curanmor yang masih berusia 17 dituntut menjalani pembinaan selama 4 bulan. Keduanya dibidik pasal 363 KUHP setelah terlibat dalam kasus pencurian motor milik Sukranul Hakim.

"Tuntutan sudah kami bacakan, tinggal menungu putusan pekan depan," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Jumat (10/8/2018).

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa, keduanya tidak dituntut pidana lantaran masih di bawah umur. Selain itu mereka belum pernah terjerat pidana. 

Kemudian, terdakwa yang sudah putus sekolah itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berterus terang mengakui perbuatannya selama persidangan.

Dari fakta sidang, keduanya menggasak motor Vega ZR dengan nomor polisi KH 3736 LJ, di Jalan Baamang Hulu 1 Gang H Ali RT 10 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin (18/6/2018).

--page

Korban mengetahui motornya hilang pada dini hari. Saat keluar pukul 03.00 wib motor itu masih ada. Dan usai salat subuh, dia keluar lagi melihat motornya sudah tidak ada.

Hingga belakangan diketahui pencurinya adalah  warga Kecamatan Baamang, dan warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)