BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk saat ini belum bisa membuka peluang mengadopsi bayi yang ditemukan di semak-semak, Jalan G Obos XXVI, Palangka Raya, Kamis (9/8/2018) lalu.
Namun apabila dibuka, calon orang tua asuh harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni minimal telah menikah selama 5 tahun.
Pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palangka Raya, Eka, Sabtu (11/8/2018), mengatakan syarat lainnya pengadopsi harus warga negara Indonesia (WNI), mapan dalam hal ekonomi, tidak bermasalah dengan hukum dan memiliki pekerjaan tetap.
"Prinsipnya mengadopsi anak maka menjamin hidup anak lebih baik," kata dia.
Dia menuturkan, memasuki hari ketiga pascabayi laki-laki dengan berat badan 2,7 kilogram ditemukan, sudah ada belasan orang yang menanyakan ingin mengadopsi.
--page
Hanya saja, dinsos belum membuka atau mencari calon orangtua asuh. Proses adopsi bisa dibuka kalau pelayanan kesehatan di rumah sakit rampung, demikian juga di kantor polisi mengingat ibu dari bayi itu telah diamankan.
Tidak hanya itu, juga ditandai dengan penyerahan berita acara baik dari rumah sakit maupun kepolisian.
Sementara itu, kondisi bayi tersebut sampai saat ini masih menjalani perawatan. Humas RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, dr Theodorus Sapta Atmadja mengatakan, proses operasi (akibat usus berada di luar) bisa dilakukan apabila kondisi bayi sudah memungkinkan. (BUDI YULIANTO/B-11)








