BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor urut 1, Ben Brahim dan Nafiah Ibnor telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023.
Penetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno melalui Kasubag hukumnya, Zulkifli dengan berdasarkan surat nomor nomor 034/HK.03.1-/6203/KPU/VIII/2018 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih periode 2018-2023 dalam rapat pleno yang digelar di GPU yang terletak di Jalan Garuda pada Minggu (12/8/2018) siang.
"Menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, yaitu nomor urut paslon 1, Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan perolehan 93.179 suara saha dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih periode 2018-2023. "Dengan presentase suara sah 65,35 persen," tuturnya.
Terakhir, dalam surat keputusan itu sudah mulai berlaku sejak penetapan ini. "Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2018 di Kuala Kapuas," tutupnya. (DODI/B-6)








