SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Parenggean berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron sejak Jumat (27/7/2018) lalu.

Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, tersangka WS alias Bay alias Wah mencuri satu unit Honda Vario KH 3824 TS yang diparkir di kediaman korban Supianto hingga mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

"Tersangka ini telah melakukan tindak pidana curanmor. Dia sekarang sudah kami amankan di Mako beserta barang buktinya," ucap Kapolsek kepada Borneonews, Minggu (12/8/2018) malam.

Warga Jalan Nganen, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu berhasil ditangkap saat aparat melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pria berumur 23 tahun itu ada di rumahnya.

Setelah itu, aparat bergegas melakukan penangkapan namun tersangka kabur melalui pintu belakang rumah. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya tidak jauh dari kediaman tersebut.

--page

"Sekitar 300 meter dari rumahnya barulah tersangka ini berhasil ditangkap. Kami masih memproses kasus ini," terang Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)