BORNEONEWS, Sampit - WS alias Bay alias Wah, warga Jalan Nganen, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ternyata seorang residivis kambuhan. Tersangka yang masih berusia 23 tahun ini menjadi spesialis pencurian sepeda motor.
Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, tersangka juga pernah diamankan atas kasus yang sama pada 3 tahun silam.
"Tersangka ini residivis. Di tahun 2015, dia ditahan atas kasus yang sama. Sekarang pun ia diamankan atas kasus curanmor," kata Kapolsek Parenggean kepada Borneonews, Minggu (12/8/2018) malam.
Dalam kasus keduanya ini, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka sempat kabur saat hendak ditangkap oleh aparat.
Namun pelariannya itu hanya sebentar, 300 meter dari kediamannya, tersangka berhasil dibekuk oleh aparat. Pada Jumat (27/7/2018) lalu, tersangka berhasil mencuri satu unit Honda Vario KH 3824 TS yang diparkir di kediaman korban Supianto hingga mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
--page
"Residivis ini sekarang kami ancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," terang Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)







