BORNEONEWS, Tamiang Layang- Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tuna Sosial di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Senin (13/8/2018).
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial sudah seharusnya menjadi program prioritas pemerintah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, Assisten I Setda Barito Timur Ruadianor mengatakan bahwa penanganan PMKS tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak.
"Untuk menangani PMKS, perlu adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Bagi PMKS, persoalan yang mendasar adalah tidak terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan dasar lainnya," ucap Rusdianor.
Selain itu, belum ada sistem perlindungan dan jaminan sosial yang terintegrasi untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk terutama penduduk yang miskin dan rentan.
--page
Penanganan PMKS harus benar-benar menjadi salah satu program prioritas pemerintah bekerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat. Sebab, jika tidak ditangani serius, persoalan kemiskinan akan tetap ada. Para PMKS harus diberdayakan dan dilatih untuk bisa hidup mandiri secara ekonomi.
"Pemkab sendiri melalui Dinsos, terus berkomitmen untuk menangani dan mengatasi PMKS di Barito Timur. Kami berharap, program penanganan PMKS ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya. (PRASOJO EKOBAPRIANTO/B-3)








