BORNEONEWS, Sampit - WS alias B alias W, warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ternyata sudah sering kali berurusan dengan aparat kepolisian.
Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan tersangka sering berurusan dengan aparat.
Tersangka tercatat sudah ada 3 kasus yang dilakuakn oleh pria yang sekarang berumur 23 tahun itu.
Kapolsek menyebutkan, kasus pertama dilakukan pada 2012, saat itu usia tersangka masih remaja atau dibawah umur.
Di usia 17 tahun, W terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
--page
Di 2014, tersangka kembali berulah dengan melakukan penggelapan. Di 2015, ia kembali melakukan curanmor. Setelah terbebas dari penjara, nampaknya pemuda tersebut tidak memiliki rasa jera.
"Di 2018 ini, tersangka juga melakukan curanmor. Tepatnya pada Jumat (27/7/2018), tersangka berhasil mencuri satu unit Honda Vario KH 3824 TS yang diparkir di kediaman korban Supianto hingga mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta," jelas Kapolsek.
Residivis kambuhan itu diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








