BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba dan judi. Di antaranya 10 paket narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut merupakan rincian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2017 - 2018.
"Hari ini, kita laksanakan pemusnahan barang bukti terkait perkara narkoba dan judi," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukamara, Widya Nugraheny, Senin (13/8/2018).
Menurut Widya, ada sembilan perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan rincian 7 perkara narkoba dan 2 kasus perjudian.
"Untuk total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 5,79 gram. Terakhir kita melaksanakan pemusnahan barang bukti pada November 2017. Ada masih dua perkara namun dalam proses," ujar Widya Nugraheny. (NORHASANAH/B-11)








