BORNEONEWS, Palangka Raya - Terduga teroris berinisial LU (41) yang diamankan Densus 88 di Palangka Raya, Senin (13/8/2018) diketahui sebagai pegawai non aktif Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
"Status dia pegawai Rutan Palangka Raya non aktif sejak 1 Januari 2017," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Yoseph didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Anthonius Matius Ayorbaba kepada wartawan sekitar pukul 15.30 WIB.
Dia menuturkan pemberitahuan secara resmi soal penangkapan LU oleh Densus 88 memang belum disampaikan.
Namun pascamenerima informasi tersebut ditambah lagi tersebar di media sosial, Yoseph langsung memerintahkan Anthonius untuk mencari kebenarannya.
"Kalau resmi dari kepolisian belum. Cuma saya sudah perintahkan Kadivpas untuk berkoordinasi. Jadi sudah bicara dengan Kapolres (Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar), kemudian Dirkrimum dan benar bahwa dia (LU) adalah pegawai Rutan Palangka Raya non aktif," bebernya.
Yoseph menambahkan LU tercatat masuk CPNS pada 2000. Sejak saat itu hingga dinyatakan tidak aktif yakni per 1 Januari 2017, dia bertugas di Rutan Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-6)








