PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Yoseph membenarkan bahwa pria berinisial LU yang diamankan Densus 88 pada Senin (13/8/2018) siang adalah pegawai Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Namun, LU sudah berstatus pegawai non aktif. Ini karena ia tidak pernah lagi masuk kerja sejak 1 Januari 2017 hingga kini. Pihak Rutan sempat melakukan pemanggilan secara resmi tapi tidak direspon.

Dalam prosesnya, pimpinan Rutan Palangka Raya membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan. Selanjutnya dibuat berita acara pemeriksaan.

Kemudian, diputuskan bahwa yang bersangkutan sudah layak diberhentikan. Pada Maret lalu, diusulkan ke Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud bahwa yang bersangkutan sudah layak diberhentikan tidak dengan hormat.

Berikutnya, pada 11 Juli 2018, Aidir menyetujui kalau yang bersangkutan dijatuhi disiplin tingkat berat alias dipecat. "Jadi sekarang tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Yoseph.

--page

Yoseph menyebut kaget dengan penggerebekan tersebut. Ia bahkan tidak menyangka karena LU sudah mengabdi sejak tahun 2000.

Seperti diberitakan, Densus 88 mengamankan LU di Palangka Raya atas dugaan teroris. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumahnya, Jalan Rajawali Km 6,5, Gang Rukun, RT 02, RW XI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 09.50 hingga 10.55 WIB. (BUDI YULIANTO/B-2)