SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotim sudah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi surat pernyataam tanah (SPT) fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Bahkan Plt Camat Mentaya Hilir Utara, Ady Candra juga sudah dimintai keterangannya.

"Sekitar setengah jam saya dimintai keterangan terkait masalah itu. Kami dari pihak kecamatan hanya mengisi registernya saja sesuai dengan register desa," kata Candra, Selasa (14/8/2018).

Karena untuk SPT, lanjut mantan Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim ini setelah SPT diregister oleh desa baru pihaknya melakukan register sesuai dengan jumlah SPT yang diajukan.

"Tidak boleh lebih maupun kurang sesuai dengam jumlah SPT yang diajukan," tegas Candra.

Sementara proses lain menurut dia ada di bagian desa. Di mana desa wajib melakukan klarifikasi kepemilikan dengan cek lokasi dan melakukan tahapan lain untuk objek tanah itu.

"Kami tahu hanya sebatas itu saja. Apakah tanah itu dijual atau seperti apa kami tidak tahu soal itu," tegas Candra.

Terlebih hingga belakangan diketahui kalau ternyata SPT itu diduga fiktif setelah diterbitkan pada September 2017 lalu oleh Kepala Desa Bagendang Tengah yang jadi terlapor dalam kasus ini.

Terbit 100 SPT di atas lahan sekitar 200 hektare yang belakangan dijual kepada salah satu investor perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut berasal dari Medan. (NACO/B-5)