BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur M Saini Arif yang dilaporkan dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) ternyata memilih mengundurkan diri.
Pengunduran diri kades bukan karena kini kasus yang dilaporkan itu masuk dalam ranah penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kotim namun karena yang bersangkutan ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Surat pengunduran diri sudah kami terima dan sudah kami ajukan ke Pak Bupati," kata Plt Camat Mentaya Hilir Utara Adi Candra, Selasa (14/8/2018).
Sejauh ini menurut Candra pihaknya masih menunggu SK pemberhentian itu. Termasuk siapa penjabat sementara yang akan menggantikannya pihak kecamatan juga sudah mengusulkannya.
"Untuk penggantinya kami ajukan Abdul Haris PNS dari Kecamatan, untuk rekomendasi dari camat sudah kamk buat," kata mantan Kasubag Bantuan Hukum dan HAM itu.
--page
Sehingga menurut Candra desa itu akan dijabat oleh Pj hingga adanya kepala desa definitif nantinya. "Kita tunggu saja SK tersebut," ucapnya.
Kades Bagendang Tengah itu dilaporkan atas penerbitan 100 SPT dengan luas tanah sekitar 200 hektare yang diduga. Kasus ini dilaporkan oleh Radiman Ketua BPD deaa setempat. Bahkan kasus ini kini dalam ranah penyidikan jaksa. (NACO/B-5)








