MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika dan berkepribadian luhur,  perlu adanya upaya penanggulangan prostritusi dengan melakukan penutupan lokalisasi.

“Penanggulangan adalah suatu proses, cara dan perbuatan mengatasi permasalahan melalui upaya pencegahan, pembinaan, rehabilitasi dan pemberantasan,” kata Asisten I Sekda Barito Utara, Hendro Nakalelo saat menyampaikan sambutan bupati dalam kegiatan sosialisasi penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tuna Sosial, Selasa (14/8/2018).

Dikatan dengan terbentuknya tim pembina, penertiban dan penutuan lokalisasi prostitusi di Kabupaten Barito Utara ini diharapkan agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui bahwa prostitusi dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusulaan dan hukum serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara juga merendahkan harkat dan martabat manusia.

Selain itu keberadaan lokalisasi prostitusi dimasyarakat dinilai telah mengganggu perkembangan, khususnya generasi muda.

--page

“Prostitusi memang sulit dihapuskan, salah satu penangannya adalah dengan cara mengurangi, menekan dan membatasi pertumuhan dan penyebarannya,” terangnya.

Oleh karena itu menjadi penting bagi pemerintah daerah diseluruh Indonesia termasuk Kabupaten barito Utara untuk melakukan upaya penutupan lokalisasi prostitusi untuk mendukung dan menindaklanjuti program pemerintah pusat yakni Indonesia bebas lokalisasi prostitusi 2019.(RAMADHANI/B-6)