BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Personel Kepolisian Polsek Dusun Selatan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Barsel mengamankan tersangka kasus pencabulan berinisial NO (22), warga Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan.

Tersangka mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah barak, di Buntok, Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 00.45 WIB.

“Kami mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat itu tersangka dan korban berduaan di dalam barak,” kata Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, Selasa (14/8/2018) malam.

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pemuda dan perempuan di bawah umur yang berduaan dalam barak.

Anggota Polsek Dusun Selatan dibantu personel Satreskrim Polres Barsel mendatangi lokasi kejadian, dan menemukan tersangka.

--page

Saat diamankan, tersangka tidak menggunakan baju dan perempuan tidak menggunakan celana dalam.

“Kita juga menemukan kondom di samping tempat tidur,” kata kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah dua minggu menyewakan barak tersebut untuk korban. Dan sudah berkali-kali korban digagahinya.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses hukum selanjutnya. 

“Tersangka dikenakan pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)