SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AA, alias A, 27, mulai disidangkan dalam kasus persetubuhan yang ia lakukan terhadap perempuan berusia 16 yang tidak lain kekasihnya, di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Siska Purnama Sari menyebutkan dalam dakwaannya kalau satpam perumahan di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di pos satpam itu.

 

Menurut Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, A melakukan perbuatannya pertama pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 wib,  17 April 2018 sekitar pukul 01.00 wib dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 wib. 

 

Korban disetubuhi saat mendatanginya di tempat kerjanya itu. Kesempatan itu ia manfaatkan untuk melancarkan perbuatannya tersebut menyetubuhi perempuan putus sekolah itu.

 

"Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab makanya korban mau saat itu diajaknya ketika itu, katanya ia akan menikahinya," kata Agung, Rabu (15/8/2018).

 

Korban terbujuk hingga ia mau disetubuhinya. Dalam dakwaan pertama jaksa dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu dalam dakwaan kedua dibidik dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/m)