BORNEONEWS, Sampit- 'Cemburu tandanya sayang'. Kalimat itu kerap kali didengar di tengah masyarakat. Hubungan percintaan kerap diisi dengan bumbu-bumbu emosi, salah satunya cemburu. Cemburu memanglah insting alami dan normal dirasakan oleh manusia. Namun rasa tersebut juga dapat memberikan dampak negatif dan bahkan membahayakan orang lain.
Seperti yang dirasakan seorang warga Desa Tumbang Gatas, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ariterkena rasa cemburu yang begitu berlebihan terhadap istrinya.
Laki-laki 29 tahun itu menduga istrinya memiliki hubungan khusus dengan pria lain bernama Li, 41. Li merupakan warga kecamatan yang sama namun berbeda-desa, tepatnya di Desa Tewei Hara.
Ar terbakar api cemburu hingga menghilangkan akal sehatnya. Di atas ambang kewajaran, Ar mendatangi kediaman Li menggunakan sepeda motor Honda Blade tanpa nomor polisi, Selasa (31/7/2018).
Dipenuhi rasa amarah, laki-laki itu dengan cepat memacu kendaraan roda duanya menuju rumah Li. Saat itu, ia sengaja membawa satu jerigen ukuran 5 liter berisi penuh bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (premium).
--page
Setiba di tempat yang dituju, tanpa ada basa-basi, Ar yang sudah kalap mata langsung menyiram bagian luar sekeliling rumah Li yang terbuat dari kayu dengan beratap seng.
"Dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat (nomor polisi), pelaku datang kerumah korban. Lalu menyirami bangunan itu dengan bensin yang memang sengaja dibawanya," kata Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Ratno, Rabu (15/8/2018).
Ar kemudian berusaha masuk ke dalam rumah itu. Namun pintu dalam kondisi terkunci. Ar lantas mendobrak hingga pintu terbuka. Ia kembali menyiramkan bensin di dalam rumah itu. Bukan hanya itu, cairan yang mudah terbakar itu juga disiram ke gudang berisi gabah yang berdekatan dengan rumah korban.
Saat itu Li sedang tidak berada di rumah. Korban tengah bekerja di Kuala Kuayan. Yang ada di rumah itu hanya istri korban. Sesaat mendengar suara pintu didobrak, istri korban pun lari keluar rumah lewat pintu belakang.
"Karena merasa terancam, istri korban kabur melalu pintu belakang rumahnya. Ia berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada tetangga sekitar," sebut Kapolsek.
--page
Tidak berapa lama api muncul dari tempat penggilingan padi yang terbuat dari kayu, beratap terpal di belakang rumah korban. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke kediaman korban karena pada saat itu kondisi cuaca sedang terik ditambah angin berhembus kencang. Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Melihat adanya kebakaran itu, warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun kebakaran yang berasal dari api cemburu itupun dengan cepat menghanguskan kedua bangunan beserta isinya hingga rata dengan tanah.
Saat itu istri korban panik dan terus menangis. Sambil terisak, istri korban menghubungi Lihai melalui telepon seluler. Kejadian itu tidak langsung dilaporkan ke aparat kepolisian.
Mendapatkan informasi rumahnya sengaja dibakar, Li minta izin pulang kepimpinan tempat kerjanya. Namun karena belum mendapat libur kerja, ia baru bisa pulang pada Sabtu (11/8/2018).
Setelah mendapatkan penjelaskan ulang dari sang istri, korban bergegas menuju ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu. Akibat dari peristiwa itu, Li mengalami kerugian yang cukup banyak, diperkirakan sekitar Rp99 juta.
--page
Anggota Polsek Mentaya Hulu yang menerima laporan Li segera meringkus Ar. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Setelah dimintai keterangan, akhirnya Ar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara selama 12 tahun. Kini Li beserta istrinya menumpang tinggal di tempat keluarga mereka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam Pasal 187, ke 1e, tentang Kesengajaan Melakukan Pembakaran dengan pidana penjara selama 12 tahun," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








