BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin membantah soal pemberian uang dari saksi Karlo Jefri Wahab dalam kasus dugaan korupsi IP4T di BPN Kotim yang bergulir pada 2014.
Pengakuan Karlo yang mengurus surat tanah itu, mereka ada memberi uang sekitar Rp80 juta dan sebagaian dikembalikan karena saat itu mereka mengurus surat tanah di kawasan lingkar utara Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Selain itu juga saksi menyebut ada memberi batu jenis Kecubung namun oleh Jamaludin lagi-lagi dibantah. Ia hanya membenarkan hanya yang berkaitan dengan dokumen saja.
"Masalah uang dan batu Kecubung itu dibantah semua oleh terdakwa," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi menerangkan pengakuan saksi dalam kasus itu, Rabu (15/8/2018).
Bahkan dalam pengakuannya saksi Karlo tidak bisa membuktikan itu semua ia hanya menjelaskan apa yang dia alami saja.
--page
Seusai pembuktian dengan hadirkan para saksi itu pekan depan JPU kembali akan memanggil para saksi.
"Sekitar 10 saksi yang akan kita panggil untuk perkara IP4T ini. Sebelumnya saksi dari BPN dan Karlo yang kita dengarkan keterangannnya," pungkasnya. (NACO/B-6)








