PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain akan memberikan bantuan berupa perbaikan rumah tidak layak huni kepada masyarakat berpenghasilan rendah, Dinas Perumahan Kawasan Permukikan dan Pertanahan juga ingin menggratiskan biaya pengukuran tanah.

"Selain pembuatan gratis sertifikat tanah, kita juga ingin membuat program yang nantinya mempermudah masyarakat dalam mengurus pertanahan, salah satunya terkait biaya ukur tanah," ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, Rabu (15/8/2018).

Selain membantu terkait biaya pengukuran tanah, dia juga mengatakan ingin menggratiskan biaya patok tanah.

"Kita juga ingin membantu terkait biaya patok tanah, nanti patok ini akan kita minta ditanggung oleh pemerintah Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Dinas Perumahan Provinsi Kalteng juga menargetkan akan ada 200 rumah yang akan mendapatkan bantuan berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mempunyai tempat tinggal tidak layak huni yang sudah terdata oleh BPS Kalteng.

--page

Sebanyak 200 rumah yang ditargetkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng tersebut hanyalah gerakan awal dan kedepannya akan ada lebih banyak rumah tidak layak huni mendapatkan bantuan. (GAZALI/m)