BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur (Bartim) berencana membuat peraturan daerah (perda) baru yang mengatur kewajiban dana sosial perusahaan atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR).
anggota DPRD Bartim, Cilikman Jakri, mengatakan, keberadaan perda itu penting, karena selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan masalah kontribusi perusahaan melalui dana CSR.
"Seyogyanya dewan harus tahu dong, khususnya yang berkenaan penyelenggaraan daerah itu ada dua, Pemkab dan DPRD adalah mitra kerja yang sejajar," ujarnya, Rabu (15/8/2018).
Ke depannya, DPRD secara kelembagaan akan membuat perda yang diinisiasi oleh DPRD. Namun, hal itu masih butuh waktu lama dan pembahasannya diserahkan kepada Bupati Bartim terpilih pada Pilkada 2018.
"Kami gagas dan bicarakan langsung dengan pihak pemerintah daerah. Setelah periode baru, kami akan memikirkan dan duduk bersama untuk menggodok Perda tentang CSR di tahun berikutnya," kata Cilikman. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








