MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menjelaskan pembukaan rekening kas daerah yang belum ditetapkan dengan keputusan Bupati Barito Utara.

Penetapan rekening kas umum daerah telah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/494/2010 tentang penutupan dan penggabungan rekening kas umum daerah Kabupaten Barito Utara.

“Sedangkan rekening khusus dana reboisasi, rekening dana cadangan khusus Kabupaten Barito Utara, rekening deposito BNI, rekening deposito BRI dan rekening yang dibuka oleh perangkat daerah untuk menampung kegiatan atau belanja operasional telah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/251/2018 tentang perubahan atas keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/312/2017 tentang rekening bank yang dikelola bendahara pada organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) di luar usulan bupati melalui surat nomor 130.21/990.281/BPKA/2017 tanggal 21 agustus 2017 sebesar Rp5,85 miliar bahwa penggunaan peminjaman DBH-DR tersebut dikarenakan pada saat triwulan empat tahun 2017 dana DAK fisik tidak disalurkan.

“Namun, pekerjaan sudah selesai dilaksanakan oleh rekanan sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan dana pembayaran pekerjaan tersebut,” jelasnya.(RAMADHANI/B-2)