BORNEONEWS, Palangka Raya – Kebijakan kawasan konservasi perairan Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mengadopsi sistem zonasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng, Darliansjah mencontohkan, salah satu yang sudah dilakukan zonasi adalah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Ada Zona Pelestarian, terdiri dari Zona Inti atau Zona Konservasi , dan Zona Terumbu Karang. Kemudian ada Zona Pemanfaatan,” terang Darliansjah kepada Borneonews, Rabu (15/8/2018).
Ia menjelaskan, Zona Inti adalah Zona Konservasi yang terdiri dari Batu Akar Bahar, Batu Merah Kecil, Gosong Senggora Besar Barat, Gosong Berendam Utara, dan Gosong Sepagar Tengah. sedangkan Zona Terumbu Karang adalah Gosong Senggora Besar Barat.
Sementara untuk Zona Pelestarian, terdiri dari Zona Pemanfaatan Intensif dan Zona Pemanfaatan Tradisional.
--page
“Zona Pemanfaatan Intensif itu meliputi Gosong Senggora Besar Selatan dan Zona Pemanfaatan Tradisional yang meliputi Batu Merah, Batu Sungai Baru, Sepagar Tenggara, dan Sepagar Barat Daya,” ulasnya. (ROZIQIN/B-2)








