BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saksi yang dipanggil ada sembilan orang mereka adalah warga desa setempat, perangkat kecamatan hingga mantan camat setempat.
Bahkan Kamis (16/8/2018) pagi saksi sudah ada yang datang. "Saya dipanggil dalam kasus SPT itu," kata Ihak Bahran, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Selain Ihak saksi yang dipanggil penyidik Kejari Kotim yakni pihak pelapor Radiman, warga Mirin Rusmita, Farod Miski, Siaful Alamsyah, Jusmanto, Sapran, Herman dan mantan camat Yahya.
Panggilan saksi ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu atas kasus penerbitan 100 SPT di atas lahan dengan luasan sekitar 200 hektare pada 2017 lalu.
--page
Ihak saat dibincangi terkait masalah itu mengaku tidak mengetahui secara persis hingga masalah ini mencuat dan berproses secara hukum. Bahkan menurut dia ini kali pertama ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bahkan pemanggilan saksi sebelumnya juga dilakukan terhadap warga hingga perangkat kecamatan setelah kasus ini prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah oknum kepala desa dilaporkan dalam kasus ini. (NACO/B-5)








