BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan banyaknya berbagai permasalahan berkaitan dengan kepemilikan tanah, karena itu Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memberikan surat kuasa kepemilikan tanah.
"Kami imbau masyarakat jangan sekali-kali memberikan kuasa terhadap kepemilikan tanah kepada seseorang," kata Sigit, Kamis (16/8/2018).
Menurut Sigit, surat kepemilikan ini kebanyakan bisa disalahartikan bahwa penguasaan diberikan kepada yang diberi kuasa.
"Kecuali di surat kuasa itu di perjelas bahwa memberikan kuasa untuk apa-apa, disebutkan, tetapi tidak kepemilikannya," terangnya.
Kasus sengketa lahan memang masih sering terjadi. Yang terbaru dan telah divonis bersalah ialah Syamsuni alias Suni bin Jari yang disebut telah memalsukan dokumen tanah milik Eldoniel Asi Mahar.
Meski telah divonis, namun pelaku pemalsu dokumen ini ternyata belum juga menjalani kurungan dengan alasan sedang proses banding di pengadilan.
"Tanggal 13 Agustus 2018 saya menyurati Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menanyakan kelanjutan kasus ini. Karena saya lihat, pelaku masih bebas. Memang menurut pengadilan karena pelaku ini minta banding jadi belum masuk sel. Tapi di masa banding ini juga dipotong masa tahanan jadi sudah 3 bulan dari masa hukuman ini yang dia lewati secara bebas tanpa hukuman. Makanya saya minta kejelasannya," kata Eldon.
Putera dari tokoh pendiri Kalteng, Mahir Mahar ini berharap agar segera ada kejelasan terkait kasus penyerobotan tanah tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-6)








