BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah saksi penuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam kasus dugaan penerbitan surat pernyataan tanah fiktif di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Dari sembilan saksi yang dipanggil tampak mantan Camat Mentaya Hilir Utara, Yahya penuhi panggilan jaksa. Ia tampak masuk ke dalam ruangan tim penyidik sekitar pukul 13.00 wib.
"Dalam panggilannya diminta menghadap ke bagian Intel," kata Yahya yang saat itu datang mengenakan kemeja putih pada Kamis (16/8/2018).
Yahya datang tampak seorang diri. Ia menyebut ini kali pertama dia dipanggil untuk dimintai keterangannya. Bahkan ia membenarkan kehadirannya itu dalam kasus SPT itu.
"Memang waktu itu saya masih bertugas di sana," ucap Yahya membenarkan, saat ditanya kapan waktu penerbitan SPT itu.
Namun ia tidak menjelaskan secara detail karena terburu-buru masuk ruang penyidik tersebut. Terlebih saat itu ia belum memberikan keterangannya sehingga belum tahu terkait apa saja yang akan ditanyakan terkait masalah itu.
Tidak berapa lama Yahya langsung didatangi oleh ketua tim penyidik dalam kasus itu Lutvi Tri Cahyanto.(NACO/m)








