BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif tidak mau berkomentar banyak terkait dugaan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif.
Dia hanya mengatakan, tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan itu. Selebihnya, dia tidak mau menjawab banyak soal tudingan hingga berujung pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kotim.
“Kami tidak mau menjawab pertanyaan siapa saja. Dalam laporan itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Saini Arif, Kamis (16/8/2018).
Atas laporan Ketua BPD Bagendang Tengah, Radiman, dia menegaskan tidak ada lahan warga yang dijual.
"Coba warga mana yang punya hak dan legalitasnya, tolong diperlihatkan dulu baru kami jawab," tegasnya.
--page
Menurutnya jika yang dirugikan dalam laporan itu Warga Negara Indonesia, maka dirinya pun tercatat sebagai warga negara yang sah.
Begitu juga apabila ada kekeliruan administrasi, yang dinilai bukan urusan penegak hukum. Dia mengatakan, bisa diselesaikan dengan mediasi di kecamatan sepanjang belum ada yang dirugikan.
Sebanyak 100 SPT diterbitkan saat kepemimpinan Saini. Dia kemudian, mengundurkan diri setelah ikut dalam kontestasi politik Pemilu 2019 melalui PKB. (NACO/B-11)








