SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak lima unit truk milik PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (1/8/2018) lalu berujung pada perlawanan yang dilayangkan Margi B Sunardi melalui kuasa hukumnya Fachri Mashuri dan L Duliarman P Sinurat.

"Gugatan perlawanan sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sampit," kata Duliarman, Jumat (17/8/2018).

Dalam perlawanan itu, Terlawan I adalah Ramlin Mashur dan Terlawan II adalah Yosua. Perlawanan itu dilakukan setelah mereka keberatan atas eksekusi lima unit truk itu.

Di mana lima truk tangki atas nama PT BKDS itu dengan nomor polisi KH 8824 FB, KH 8223 FE, KH 8224 FE, KH 8822 FB dan KH 9472 FB.

--page

"Pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara Terlawan I dan Terlawan II, bahkan Pelawan tidak pernah digugat oleh Terlawan I," ucapnya.

Karena Pelawan beranggapan 5 truk yang dieksekusi itu bukan milik Yusoa melainkan milik Margi sesuai dengan akta rapat umum pemegang saham luar biasa PT BKDS. "Lima unit truk itu milik klien kami bukan milik Yusoa," tandasnya.

Perlawanan Margi ini ia lakukan setelah lima unit truk PT BKDS dieksekusi Pengadilan, setelah mereka masih tersisa utang bisnis minyak dengan Ramlin sekitar Rp462 juta.

Tiga unit truk dieksekusi di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang dan dua unit dieksekusi di Jalan Nyai Enat, Kecamatan MB Ketapang. Bahkan, dua unit truk PT BKDS yang dieksekusi di Jalan Nyai Enat itu namanya sudah diganti menjadi PT Kemilau Makmur Abadi yang saat itu dalam penguasaan Margi.

Namun oleh Pengadilan tetap dieksekusi karena itu aset PT BKDS setelah Yusoa dan PT BKDS sepakat membayar utangnya dengan Ramlin. (NACO/B-2)