MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 153 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh mendapat pengurangan masa pidana hukuman (remisi) umum dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018.

Surat remisi diberikan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi pada rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Jumat (17/8/2018).

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito mengatakan, pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2018 ini sebanyak 153 warga binaan di Lapas Muara Teweh mendapat remisi remisi umum I dan II dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Ada sebanyak 153 warga binaan yang mendapat remisi baik dari pidana umum dan khusus. Pengurangan masa tahanan yang diterima para warga binaan ini mulai dari 1 bulan sampai dengan maksimal 6 bulan. Dan empat warga binaan yang langsung bebas pada hari ini,” kata Sarwito ditemui seusai menghadiri HUT RI ke 73 di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Jumat (17/8/2018).

Kepala Lapas menjelaskan, untuk warga binaan yang diusulkan mendapat remisi terbanyak yakni enam bulan, selebihnya diusulkan mendapat remisi di bawah enam bulan. Syarat untuk mendapatkan remisi yakni statusnya sudah narapidana, kemudian sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

--page

Selain itu, kata Sarwito, selama menjalani hukuman di dalam Lapas berkelakukan baik, tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun berjalan dengan tidak dimasukan ke dalam register pelanggaran atau register F.

“Selama pengusulan remisi untuk para napi dan dalam pengusulan itu mereka melakukan pelanggaran dalam tahun berjalan maka remisi F tidak diberikan haknya dan menunggu satu tahun berikutnya baru akan diberikan. Bukan narapidana seumur hidup dan pidana mati,” katanya.

Sarwito menambahkan, untuk remisi umum bagi narapidana yang menjalani enam bulan pertama akan mendapatkan satu bulan remisi dan di tahun ke dua akan mendapatkan dua bulan dan seterusnya sampai maksimal enam bulan.

“Begitu pula di tahun ke tujuh, narapidana akan tetap mendapatkan enam bulan remisi, jadi maksimalnya hanya enam bulan,” kata Kalapas.

Sarwito juga menjelaskan, terkait narapidana kasus narkoba yang terkena PP 99 untuk pengusulannya harus melalui Kementerian Hukum dan HAM serta penerbitan remisinya tidak bersamaan dengan kasus yang lain.

--page

"Ini kalau pertama kali pengusulan, namun kalau dua kali pengusulan akan dilimpahkan ke kita (Direktorat Jendral),” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)