SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perlawanan yang dilakukan Margi B Sunardi terhadap eksekusi lima truk oleh Pengadilan Negeri Sampit dengan Terlawan I Ramlin Mashur dan Terlawan II Yusoa langsung dapat tanggapan dari Ramlin.

Ia menyebut, ada itikad ingin mengalihkan aset milik PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) agar terlepas dari utangnya termasuk utang dengan Ramlin.

"Perlu diketahui kalau yang saya gugat secara perdata pada 2016 lalu yang berujung damai itu bukan hanya Yosua selaku direktur utama PT BKDS saat itu, tapi juga perusahaannya PT BKDS. Kalau sekarang Margi merasa memiliki PT BKDS, ia harus paham dan tahu dong. Masa mau ambil perusahaannya saja tanpa mau melunasi utangnya," kata Ramlin, Jumat (17/8/2018).

Karena menurut Ramlin, sisa utang sebesar Rp462 juta itu merupakan sisa uang bisnis antara dia dan PT BKDS. Bahkan menurut dia, sambil menunjukan akta perusahaan itu, Margi masuk sebagai direktur saat itu bersama Jonathan Ing Ismail di PT BKDS

Sehingga menurut Ramlin, baik itu Margi maupun Jonathan tahu dengan utang tersebut. Maka dari itu, ia meminta agar jangan sampai seolah-olah dirinya yang mengambil aset orang lain.

--page

"Saya kah apa mereka yang mau memgambil aset ini. Kalau itu aset orang mana saya ambil. Makanya Pengadilan berani menyita karena yang punya utang itu PT BKDS, bahkan truk itu sampai saat ini atas nama PT BKDS bukan atas nama Margi," tegasnya.

Beda hal, menurut dia, jika itu truk atas nama orang lain. Meski dalam perjalannya dua dari lima unit truk itu saat dieksekusi Pengadilan Negeri Sampit beberapa waktu lalu namanya sudah diganti menjadi PT Kemilau Makmur Abadi. (NACO/B-2)