SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Ramlin Mashur menyayangkan sikap Margi B Sunardi yang baru sekarang melakukan perlawanan saat lima unit truk milik PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) dieksekusi Pengadilan Negeri Sampit, bahkan kini sudah masuk dalam tahap pelelangan.

Selain itu, menurut Ramlin Mashur, perlawanan itu salah alamat. Hingga, dirinya ikut digugat dalam masalah ini. Padahal, sita dan eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Sita dan eksekusi terjadi setelah Direktur Utama PT BKDS Yusoa dan PT BKDS sepakat untuk membayar sisa utang dengan Ramlin Mashur melalui upaya mediasi di Pengadilan Negeri Sampit.

"Kalau dari awal keberatan, kenapa dulu sepakat dan siap menyatakan membayar utang. Diberi waktu lima bulan karena tidak bisa membayar lima truk itu mulai disita oleh Pengadilan pada November 2017. Nah saat itu kenapa tidak melawan. Ada apa ini baru sekarang," tukasnya.

Meski demikian, Ramlin Mashur yakin dirinya berada pada posisi yang benar. Bahkan, menurutnya, saat dirinya mengajukan gugatan perdata, saat itu Margi dan Jonathan Ing Ismail, selaku direktur PT BKDS juga pernah diminta untuk hadir. Tapi mereka menolak.

--page

Kala itu Yusoa hadir mewakili dirinya dan PT BKDS. "Jadi alasan apa lagi. Kalau menyebut tidak pernah tahu ada gugatan, itu bohong. Jangan seperti itu, Margi dan Jonathan itu direktur saat itu. Bahkan mereka mengakui dalam gugatan itu masih di PT BKDS, namun mengenai utang tidak mengetahui," tegasnya.

Dijelaskan Ramlin Mashur, jika dalam perjalannya uang miliknya digunakan oleh Yusoa atau pihak lain, itu bukan urusannya. Namun urusan internal PT BKDS. Karena, menurut dia, uangnya saat itu diserahkan ke PT BKDS untuk bisnis minyak. (NACO/B-3)