PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini mempertanyakan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ornamen Daerah.

"Perda itu menyebutkan bahwa dalam setiap mendirikan bangunan seperti toko, perkantoran, rumah pribadi, dan bangunan lainnya harus menyertakan simbol budaya daerah. Tapi saya lihat pelaksanaannya belum maksimal bahkan bisa dikatakan mandul sampai sekarang," kata Diu Husaini, Jumat (17/8/2018).

Diu Husaini menilai perda yang mengatur penyertaan ornamen budaya pada setiap bangunan sebagai ciri khas daerah ini sebenarnya penting. Namun karena tidak ada aksi dari peerintah daerah sebagai pelaksana perda, lantas perda ini berkesan mubazir.

"Sepertinya tidak ada aksi di lapangan bukan kurang lagi, tapi tidak ada sama sekali. Perda ini sudah lama ada tapi pelaksanaannya nol," tegas Politisi Partai Hanura ini.

Saat ini menurut Diu banyak bangunan yang didirikan tidak menyertakan ornamen daerah baik berupa ukiran bagian bentuk rumah adat maupun simbol-simbol masyarakat Dayak lainnya.

--page

"Padahal sudah jelas dalam perda itu bahwa harus ada penekanan pada kata 'harus', menyertakan simbol budaya daerah dalam hal ini simbol Suku Dayak Kalteng. Sangat disayangkan keadaan tersebut," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/m)

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini.