BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi Hanura Kota Palangka Raya, Diu Husaini meminta agar pemerintah kota (Pemko) dapat kembali melakukan sosialisasi terkait perda tentang Ornamen Daerah.
Hal ini, menurut Diu, diminta lantaran melihat selama ini perda tahun 2013 ini belum diterapkan secara maksimal.
"Kami meminta pemerintah kota termasuk nantinya kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk dapat menegakkan perda tersebut, lakukan sosialisasi lagi. Penyertaan simbol dan berbagai ornamen daerah pada setiap bangunan juga menjadi ciri pelestarian dan kepedulian masyarakat terhadap budaya yang ada. Dan untuk itulah perda ini dibuat. Tapi sekarang kesannya jadi mubazir," kata Diu Husaini, Jumat (17/8/2018).
Perda itu menyebutkan bahwa dalam setiap mendirikan bangunan seperti toko, perkantoran, rumah pribadi, dan bangunan lainnya harus menyertakan simbol budaya daerah. Karenanya Diu meminta Pemko kembali mengevaluasi pelaksanaan Perda tersebut secara menyeluruh.
"Harus dilakukan pendataan bangunan. Mana yang belum menyertakan ornamen daerah baik di bagian dalam bangunan maupun luar harus segera dipasang. Kalau sudah terlanjur dibangun harus diminta bagaimana caranya ditambahkan ornamen daerah. Apakah itu di pintu, di gerbang atau bagaimana caranya, harus dibuatkan. Tapi bagi bangunan yang belum terbangun atau sedang menunggu izin untuk memangun harus diwajibkan menyertakan ornamen tersebut. Jika tidak menurut ya jangan dikeluarkan izinnya," pungkas Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini.
Pemerintah juga diminta tegas terhadap pemilik yang tidak menyertakan ornamen daerah pada setiap bangunannya sebagai contoh bagi warga lainnya. (TESTI PRISCILLA/)








