SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap akan memanggil mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif. 

Sebelumnya Saini menegaskan tidak ada pihak yang dirugikan dalam masalah penerbitan 100 surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang dilaporkan itu.

"Boleh-boleh saja dia memiliki persepsi seperti itu, tidak masalah," kata Ketua Tim Penyidik perkara itu, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu (19/8/2018).

Lutvi menjelaskan, dalam permasalahan tindak pidana korupsi ini yang dibidik tidak hanya soal ada atau tidak kerugian. Namun juga indikasi pemalsuan dokumen.

"Nanti kita panggil dia, untuk hadir dimintai keterangannya," tegas Lutvi.

--page

Pihak Kejaksaan Negeri Kotim berharap Saini kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan tersebut. Pemanggilannya dilakukan untuk yang pertama kali dalam ranah penyidikan. Namun kapasitas yang bersangkutan masih sebatas saksi.

Dalam kasus ini, dijelaskan Lutvi banyak saksi yang hadir mulai dari masyarakat, perangkat desa, perangkat kecamatan hingga terakhir mantan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), M Yahya.(NACO/B-11)