SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah menegaskan akan merampungkan perkara Jamaludin.

Bahkan kasus mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Kotim ditegaskan tidak akan jadi tunggakan tahun ini.

"Kita pastikan selesai tahun ini, satu kasus sudah sidang artinya tinggal beberapa langkah lagi selesai. Sehingga tidak ada masalah (tunggakan) untuk perkara IP4T," kata Hendriansyah, Minggu (19/8/2018).

Sementara untuk dugaan korupsi tanah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, akan dilimpahkan dari penyidik kepada JPU. Setelah itu, penyidik akan merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Adapun perkara tindak pidana pencucian uang masih dalam berproses. Namun untuk menyelesaikan masalah ini, kejaksaan tidak sendiri.

--page

Kejari Kotim menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI. Adapun perkembangan penyidikan perkara yang bakal menyeret Jamaludin kembali itu, belum dijelaskan lebih lanjut.

Hendriansyah menambahan, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menggelar ekspos internal dengan beberapa lembaga tersebut di Palangka Raya. Yakni pemaparan memaparkan progres perkara Jamaluddin.

"Doakan saja semoga cepat rampung dan selesai, karena perkara yang lain juga banyak menunggu," tandasnya.(NACO/B-11)