BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pemuda berinisial MS (20) warga Kelurahan Palingkau Lama dan seorang remaja berusia 16 diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 18 tahun pada Minggu (19/8/2018) dinihari.
Keterangan Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, kronologis kasus pencabulan yang menimpa gadis tersebut bermula di sebuah barak yang tempati korban.
Terduga pelaku masuk ke dalam barak dengan cara mendorong paksa pintu depan. Saat itu korban dalam keadaan tidur.
"Tidak berselang lama, korban bangun dan langsung terkejut, karena sudah ada pria di dalam barak tersebut," kata Ipda Subandi, Senin (20/8/2018).
Melihat korban terbangun, kedua pelaku langsung memperingatkan agar korban tidak berteriak.
--page
"Kondisi itu, membuat korban takut dan langsung duduk bersandar di dinding," tuturnya.
Selanjutnya salah satu dari pelaku mendatangi korban dan memegang tangannya dan mencabuli korban. Begitu juga selanjutnya yang dilakukan pelaku lainnya.
Hingga akhirnya kondisi langit yang mulai cerah membuat kedua pelaku lari keluar dari barak korban.
"Setelah pelaku berlalu korban kemudian menelepon orangtuanya. Tidak terima atas perlakuan pelaku, mereka melaporkan ke Polsek Kapuas Murung sehingga pelaku diamankan," tukasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi berupa selembar kaos oblong lengan panjang warna biru les kuning, selembar BH warna ungu, selembar celana dalam warna pink dan selembar celana training warna biru. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








