KASONGAN –

BORNEONEWS. Kasomgan - Sekda Katingan Nikodemus membuka sosialisasi dan pembentukan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) di aula Bappelitbang, Senin (20/8/2018).

Dalam sambutannya Sekda mengatakan dengan adanya undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Itu menuntur kita untuk mewujudkannya kedalam program dan kegiatan yang aplikatif mengenai keluarga, salah satunya dalam pusat pembelajaran keluarga," ujar Sekda Nikodemus.

Menurutnya Puspaga adalah bentuk layanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang secara struktur berada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk tingkat pusat, dan dibawah dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana untuk tingkat kabupaten.

"Puspaga dibentuk sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Katingan khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan kehidupan keluarga," kata Sekda. (ABDUL GOFUR/B-5)