BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Bupati Gununga Mas (Gumas) Rony Karlos membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan itu dilaksanakan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Selasa (21/8/2018).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Rumbun menyampaikan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Kabupaten Layak Anak.
"Diharapkan kepada semua yang hadir pada sosialisasi ini bisa menyampaikan hasil sisialisasi kepada masyarakat," kata Rumbun.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Mas Rony Karlos berpesan kepada semua yang mengikuti sosialisasi. Baik itu camat, pihak puskesmas, guru dan berbagai pihak lainnya.
--page
"Semoga melalui kegiatan ini membawa dampak positif di daerah ini," harap Rony. (EPRA SENTOSA/B-5)








