BORNEONEWS, Sampit- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di aula KPU, Jalan HM Arsyad, Kota Sampit, Selasa (21/8/2018).
Menurut Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnangsih, sebelum penetapan DPT ada beberapa tahapan yang harus lakukan. Dimulai dari pendataan di lapangan yang dibantu petugas Pantarlih.
"Kami tidak sanggup bekerja sendiri, kita dibantu Pantarlih. Hasil itu direkapitulasi di PPS dan PPK dan ditetapkan oleh KPU kabupaten," kata Siti Fathonah.
Selain itu, lanjut dia, ada juga proses tanggapan masyarakat yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara. Berikutnya dilakukan dengan sosialisasi dan diumumkan sesuai peraturan seperti di tingkat desa dan kelurahan.
"Kami juga memasang informasi melalui spanduk, baliho, sosialisasi, dan melalui media. Bahkan PPK juga buka lapak untuk memudahkan masyarakat melapor apakah terdata atau belum, termasuk dengan Disdukcapik kami juga koordinasi," tandasnya.
--page
Itulah sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum digelar rapat pleno di KPU. Di mana jumlah dan data DPT disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno oleh perwakilan setiap PPK. (NACO/B-3)








