BORNEONEWS, Sampit - AS warga Jalan Pembina, Gang Merpati, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (21/8/2018).
"Kasus KDRT di Perumnas Pembina, Kecamatan MB Ketapang sudah kami proses. Pelaku nya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Peristiwa KDRT itu membuat korban AW (39) dan AIO mengalami lebam serta trauma. Pria berumur 40 tahun itu nekat memukili ipar dan adik istri nya tanpa hal yang jelas.
Peristiwa kekerasan itu dilakuakan di depan umum, tepatnya didepan SDN 4 MB Ketapang, saat jam pelajaran telah selesai, sekitar pukil 10.45 WIB.
"Tersangka diancam dipenjara selama lima tahun sesuai Pasal 44 Undang-Undang KDRT," tukasnya.
--page
Saat itu korban sedang menjemput adiknya, AIO yang bersekolah di SD tersebut. Sesampainya dilokasi, pelaku datang menghampiri korban.
AS memarahi korban tanpa hal yang jelas dan langsung memukul korban beserta adiknya secara brutal.
AW mengalami memar dibagian pipi kanan dan bahu. Sementara AIO mengalami lebam dibagian kepala belakang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








