SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini banyak warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (E-KTP), sehingga harus menjadi perhatian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakomodasinya.

"Saya minta Dukcapil segera mengakomodir hal ini, segera lakukan jemput bola. Karena warga binaan juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya," kata Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa (21/8/2018).

Dia menerangkan KTP-e sangat perlu dan memiliki banyam manfaat. Salah satunya adalah menjadi persyaratan dalam menerima bantuan kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. 

Sehingga hal itulah yang membuat dirinya mendesak agar seluruh masyarakat di Kotim ini sudah melakukan perekaman KTP-el.

"Saya meminta hal tersebut bukan tanpa sebab, karena saya ingin agar masyarakat di Kotim ini mendapatkan haknya terhadap jaminan sosial kesehatan," terangnya.

--page

Selain itu KTP-el juga menjadi sarat wajib bagi masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, sehingga sangat disayangkan jika mereka tidak memiliki KTP-e tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Sedangkan dari data sementara setidaknya ada 191 orang penghuni lapas yang belum perekaman KTP-el dan itulah yang menjadi perhatian pemerintah daerah agar Disdukcapil dapat segera melakukan perekaman terhadap warga binaan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)