SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iyuh warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit diamankan jajaran Polres Kotim lantaran kedapatan sedang membakar lahan.

Pria berumur 26 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jaya Karya.

Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan penangkapan bermula ketika anggota Polri dan TNI melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Ujung Pandaran.

Saat sedang beristirahat, anggota melihat adanya kepulan asap dan bergegas menuju lokasi titik api. Setibanya disana mereka melihat adanya pelaku yang sedang membakar lahan semak belukar.

"Pelaku ditangkap pada hari Senin (20/8/2018) sekitar jam 14.30 WIB. Saat itu ia kedapatan sedang membakar semak disana, makanya langsung ditangkap," ucap kapolsek.

Dari lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu plastik abu bekas pembakaran.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Jaya Karya, Samuda untuk di proses lebih lanjut.

"Tentunya pelaku kami proses. Sudah jelas membakar hutan dan lahan dilarang, tapi tetap saja dilakukan," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)