SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara lantaran kedapatan sedang membakar lahan.

Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, Iyuh (26) terbukti telah melanggar Pasal 187 ayat 1 huruf 2e KUHP tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

"Barang siapa yang menimbulkan kebakaran hingga dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain maka akan dikenakan pidana penjara selama lima belas tahun. Seperti yang dilakukan oleh tersangka ini," ucapnya.

Hamdan melanjutkan,larangan untuk tidak membakar hutan dan lahan kerap kali disosialisasikan, namun masih ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan hal itu.

Hukumannya pun sering kali diutarakan, mulai dari ancaman penjara badan hingga denda hingga miliaran rupiah.

--page

"Sosialisasi aturan larangan pembakaran hutan dan lahan kerap kami lakukan. Begitu pula dengan patroli," beber kapolsek.

Sejauh ini, di Kabupaten dengan moto Habaring Hurung (Gotong Royong) baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla. Tercatat diwilayah hukum Polsek Jaya Karya sudah lebih dari 300 hektare lahan yang terbakar. 

"Dengan adanya tangkapan ini, semoga dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Dampak dari karhutla dapat merugikan kita semua," tutur Hamdan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)